Jakarta - Polisi menyebut pihak yang melaporkan Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana memiliki bukti autentik atas laporan yang dilayangkan terhadap kedua sosok tersebut terkait kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) kepada penguasa.
Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan enggan membeberkan bukti yang diserahkan oleh pelapor.
"Jadi pelapor bawa bukti autentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, dikutip Opsi, Selasa, 21 Desember 2021.
Zulpan turut menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi yang diterima. Pertama laporan terhadap Eggi Sudjana dan Bahar Smith yang terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.
Kemudian, laporan kedua terhadap Bahar Smith yang teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
Zulpan menyebut, saat ini dua laporan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk kemudian menentukan proses selanjutnya.
"Ini dipelajari dulu, didalami dulu, yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," ucap Zulpan.
Sebelumnya, Husin Shibab selaku pelapor Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith menyatakan bahwa laporan ini buntut pernyataan keduanya yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Pernyataan Eggi dan Bahar itu ada dalam sebuah video yang diunggah di akun Youtube berjudul `SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI`.
"Bahwa Eggi Sujana dalam Podcast akun YouTube Revolusi Akhlak berupaya memelintir bahasa Pak Dudung yang menyebut Tuhan bukan orang Arab seolah-olah Pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia," tutur Husin kepada wartawan, Senin, 20 Desember 2021.
Husin menyebut bahwa Bahar Smith juga turut membuat pernyataan yang sama dengan Eggi dalam video tersebut.
"Bahwa Eggi Sujana dan Bahar Smith telah dengan sengaja melakukan framing dan memelintir kalimat pak Dudung yang bilang Tuhan kita bukan orang Arab dengan mengatakan bahwa Pak Dudung telah menyamakan Tuhan dengan manusia," tuturnya.
Dalam laporan itu, Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 28 ayat 22 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. []